Tidak Bisa, untuk pembuatan KTP baru atau pembaruan KTP karena perubahan status (menikah/cerai) dan Pergantian KTP hilang harus datang langsung ke Disdukcapil.
Untuk membuat akta kelahiran anak di kantor desa bangsri cukup membawa persyaratan sebagai berikut :
1. Surat Kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit
2. Surat Nikah (Asli)
3. KTP Orangtua (Asli)
4. Kartu Keluarga (Asli)
1. Surat Kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit
2. Surat Nikah (Asli)
3. KTP Orangtua (Asli)
4. Kartu Keluarga (Asli)
Jika diurus di kantor desa tidak dipungut biaya (Gratis).
Jika diurus di kantor desa tidak dipungut biaya (Gratis).

