![]() |
Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih |
Kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh pihak Kecamatan Kajoran, dan ketua BPD Desa Bangsri, selaku pimpinan musyawarah. Banyak hal yang di sampaikan dalam sambutan ini, mengenai landasan hukum mengapa koperasi desa merah putih harus di bentuk.
"Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9 Tahun 2025 untuk pemerataan ekonomi desa."Pemahaman mengenai Koperasi Desa Merah Putih dipaparkan secara terperinci oleh Pendamping Lokal Desa (PLD), sebagaimana petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia No. 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih.